LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Tim operasi sikat Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung ungkap kasus temuan narkotika jenis ganja.
Menurut Kasatreskrim Kompol Devi Sujana, pada saat malam hari Kasatreskrim melakukan pengeberekan terhadap salah satu TO pada operasi sikat di daerah Panjang, ketika datang pengerebekan di rumah TO tersebut, salah satu kontrakan atas nama Yoga, ditemukanlah barang bukti ganja seberat 8,5 kg.
“Jadi pemilik ini diduga kuat atas nama Yoga yang merupakan salah satu TO operasi sikat. Kemudian kami berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk pengembangan selanjutnya,” kata Devi saat exspose bersama awak media, di Polresta Bandar Lampung, Senin (30/5).
Dikatakannya, untuk pelaku sendiri masih dalam proses pengejaran. “Jadi untuk pelaku jelang beberapa menit aja kita masuk dia sudah melarikan diri duluan,” ucapnya.
Untuk pelaku kata Devi Sujana akan dikenakan pasal 114 sub 112 undang-undang narkotika. Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun
Sementara itu kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, terkait pengungkapan kasus dari Kasatreskrim terkait masalah ganja ini ada 8,5 kg, untuk jaringan memang jaringan yang ada di Aceh masuk ke Bandar Lampung .
“Tapi untuk proses penyelidikan kita akan dalami lagi terkait hal tersebut, terkait pemetaan sudah saya dalami dulu saat jadi Kasatnarkoba Mesuji, rata-rata memang dari Aceh, yang kemudian dikirim oleh kurir ke Bandar Lampung, dan itu biasanya mereka akan mengirim keluar daerah Jawa,” tandasnya.









