LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU– Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus tiga warga Tanggamus lantaran terlibat kasus jual beli sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.
Ketiga tersangka ialah Nov (20), Juf (22), dan MA (43). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap polisi pada tiga lokasi terpisah pada Ahad 29 Mei 2022 dan Senin 30 Mei 2022.
Tersangka Nov diringkus polisi di Kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu sekira pukul 13.00 Wib saat sedang berupaya menjual sepeda motor hasil pencurian Cash On delivery (COD), MA diamankan kediamannya Senin dinihari sekira pukul 01.00 Wib, dan Juf diamankan berselang 30 menit juga di wilayah Cukuh Balak, Tanggamus.
“Benar, dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota mengamankan tiga pelaku yang duga terlibat dalam kasus penadah barang hasil kejahatan berupa 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4972 UP,” jelasnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) siang.
Diceritakan Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku berawal dari postingan salah satu akun di laman media sosial Facebook yang menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam seharga Rp5,3 Juta yang identik dengan sepeda motor milik korban Sukadi (30), warga Pekon Podosari Pringsewu, yang hilang dicuri pada Ahad (22/5/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib saat sedang nonton pertunjukan kesenian kuda kepang.
Berawal dari postingan tersebut polisi bersama salah seorang saksi berpura-pura menawar dan mengajak pemilik akun untuk bertemu di Pendopo Pringsewu.
“Saat penawaran disepakati harga Rp4,9 Juta, lalu pembayaran secara COD di Pendopo Pringsewu. Saat itu juga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan,” terang ia.
Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mengaku, ia menjual sepeda motor itu milik orang tuanya, MA. Polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya pada Senin 30 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib.
“Dalam interogasi MA mengaku sepeda motor ini dibelinya dari seseorang berinisial Juf seharga Rp3,5 juta, dan saat dibeli sepeda motor tersebut tak dilengkapi dengan surat-surat sah,” ungkapnya
Atas nyanyian MA ini berselang setengah jam, polisi mengamankan tersangka Juf dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Di hadapan polisi, tersangka Juf mengaku, bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp3 juta.
“Saat ini Unit reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya,” tuturnya
Ketiga tersangka dilakukan penanganan di Mapolsek Pringsewu Jota dan disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP.
“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun,” katanya.









