Waspada, Pengendara Motor Jangan Pakai Sendal Jepit

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Beberapa hari belakangan ini jagad media sosial ramai dengan ada postingan soal larangan bersendal jepit saat berkendaraan motor.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri, S.H., menjelaskan, larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan lebih baik. Ini demi keamanan dan keselamatan berkendara.

“Penggunaan sandal jepit saat mengendarai, khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga polisi tak bisa menilang,” ujar Khoirul Bahri kepada awak media, Sabtu (18/6/2022) siang.

Menurut ia, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.

“Kita tahu, bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tak ada pelindung pengendara. Sehingga kami mengimbau agar berkendara lebih safety,” kata ia lagi.

Diungkapkan Khoirul, saat ini Polri sedang menggelar Operasi Patuh 2022. Salah satu tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Imbauan tak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu sendiri merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisasi,” jelasnya.

Pihak kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk karakter masyarakat Indonesia yang taat dan patuh aturan berlalu lintas.

“Hal itu sesuai dengan tema operasi patuh 2022, yaitu Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa,” katanya.

  • Bagikan