Mulai Juli Pembelian Migor Curah Pakai Syarat Aplikasi Peduli Lindungi Atau KTP

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Mulai bulan Juli, Pemerintah mengatur pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGKR) dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau KTP, Rabu (29/06).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program MGCR.

Hal tersebut dengan tujuan untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian pada persediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat, Pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Untuk syarat pembelian minyak goreng curah dalam program MGCR harus dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, untuk syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi , antara lain:

1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing

2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Dan apabila masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka diminta untuk menunjukkan NIK [nomor induk kependudukan] yang dibuktikan dengan bentuk fisik KTP, disaat akan membeli MGCR.

Langkah tersebut diklaim sebagai transisi sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah agar lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Dan Transisi perubahan sistem ini direncanakan akan dimulai pada Juli nanti.

Saat ini, proses sosialisasi sudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi PediliLindungi, dan saat tahapan sosialisasi usai, masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah diharuskan melampirkan salah satu dari dua pilihan syarat di atas.

Diketahui, untuk dipasar bandar Lampung. Ada 30 pasar tradisional yang dipersiapkan untuk menjadi tempat penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Nantinya, masyarakat di kota tersebut bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14 ribu per liter.

Sebarannya antara lain ialah, Pasar Tempel Pabrik Karet, Pasar Kota Karang, Pasar Cimeng, Pasar Panjang, Pasar Bawah Ramayana, Pasar SMEP, Pasar Untung dan Pasar Waydadi.

Ada juga Pasar Perumnas Way Halim, Pasar Gudang Lelang, Pasar Batu Suluh Mandiri dan Pasar Tugu.

Lalu Pasar Tani, Pasar Koga, Pasar Way Kandis, Pasar Waydadi Baru, dan Pasar Kangkung II.

Pasar TPI Sukaraja, Pasar Teluk Tomini, Pasar Gotong royong dan Pasar Rajabasa.

Pasar Perumnas Waykandis, Pasar Stasiun Untung Suropati, Pasar Korpri Raya, Pasar Cikatomas Beringin dan Pasar Belek.

Kemudian Pasar Tempel Wayhalim, Pasar Rajabasa Raya, Pasar Tamin dan Pasar Pasir Gintung.

Salah satu warga Kecamatan Kedaton, Rudi. mengatakan, bagaimana penerapan program itu nanti. Dan ia menganggap, pembeli nantinya akan mengalami kerepotan saat program MGCR itu diterapkan.

“Ribet ya dengarnya, kalau dilihat kemarin saja, minyak goreng kemasan saat dijual di Pasar Tradisional dengan harga HET, banyak pasar tradisional tak menjual dengan harga segitu, kalaupun ada, kiosnya cepat sekali habis. Jadinya sedikit ragu saja akan berhasil dan yang dapat itu adalah orang yang membutuhkan, tapi ya semoga mang seperti itu lah,” kata dia.

Lanjutnya, Belum lagi tidak semua orang memiliki android untuk menginstal PeduliLindungi.

“Belum lagi yang namanya pasar, banyak orang, kadang susah sinyal kan dan namanya ada barang mahalnyang dijual murah, pasti orang-orang pengennya cepat. Bisa jadi orang berkecukupan dengan handphone yang mendukung yang lebih cepat dapat,” tandasnya

  • Bagikan