LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dengan sasaran kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap saat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memimpin, kegiatan press rilis pengungkapan kasus pencurian di mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (20/7/2022) siang
“Dapat kami sampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di back Up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial DS (36), UW (29 dan HM (36),” tutur AK Harahap di hadapan awak media.
Dikatakannya, ketiga tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah. DS dan UW diringkus pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 14.00 Wib diarea makam KH Gholib Pringsewu. Keduanya ditangkap saat berupaya melarikan diri setelah gagal melakukan pencurian di salah satu rumah warga di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
“Kedua tersangka diringkus Polisi dengan bantuan warga masyarakat saat berupaya melarikan diri, setelah kepergok warga saat berupaya melakukan pencurian sepeda motor, disalah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,” jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor Polisi. Saat dilakukan proses penggeledahan, di dalam tas yang dibawa salah satu tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang antara lain, 1 Tab android merk Samsung, 1 kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, dan 1 obeng.
“Hasil interogasi, tab android didapat dari hasil mencuri disalah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainya merupakan alat milik tersangka yang digunakan memperlancar aksi kriminalnya,” terangnya
Sementara tersangka HM, kata Harahap, diamankan polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Pelaku ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan bermotor dua diantaranya berada diwilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan 1 TKP lain berada diwilayah hukum Polsek Pardasuka.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat dan 1 ponsel Merk Vivo Y12s.
“Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS.
“Dalam proses penyidikan ke-tiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” katanya.









