Berkas Lengkap, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan ke JPU

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan ke kejari ini ialah Ahmad Rizki Ramadhan (22), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, Pelimpahan tersangka dan barang Bukti dilakukan pada Selasa (26/7) siang di kantor Kejari Pringsewu.

Menurut Hasbulloh, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan yanegeri Pringsewu Nomor: B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21.

Untuk itu, kata Hasbulloh, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk diproses hukum selanjutnya.

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap ia saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (27/7/2022) siang.

Dijelaskan ia, tersangka Ahmad Rizki Ramadhan, pada awalnya ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul, terhadap korban ZK (13), yang tercatat masih berstatus pelajar SMP.

Diakui tersangka, dirinya nekat mencabuli korban sebanyak 3 kali karena tidak mampu menahan nafsu birahi, lantaran sering menonton film porno melalui ponselnya.

“Tersangka diamankan Polisi dirumahnya pada Jumat, 25 Mei 2022, sekira pukul 22.00 Wib. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, ke pihak Kepolisian Polsek Pagelaran pada 26 Mei 2022,” jelasnya.

Ia menambahkan, Selain tersangka, Polisi turut melimpahkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut. Diantaranya pakaian milik korban, kain sprei dan selimut.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

  • Bagikan