DPRD Pesawaran Gelar Paripurna PAW, Pujadi Gantikan M. Nasir

  • Bagikan
Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW),Pujadi Gantikan M. Nasir sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (12/4). (Foto: Lampungone.co/Roni).

LAMPUNGONE.CO, PESAWARAN- Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW), Pujadi gantikan M. Nasir sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, di ruang sidang Gedung DPRD, Desa Way Layap, kecamatan Gedongtataan, Rabu (12/4).

Dalam sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang disampaikan oleh Sekda Kesuma Dewangsa mengatakan, selamat atas pelantikan PAW kepada Sujadi.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
menyampaikan ucapan selamat kepada Pujadi, sebagai anggota DPRD Pesawaran (PAW) dan selamat bertugas,” ujar Kesuma Dewangsa Senin (12/4).

Lebih Lanjut dia mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Pesawaran.

“UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintahan daerah, Pasal 57 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota, terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu Perangkat Daerah. Hal ini berarti lembaga DPRD adalah mitra kerja Dan berkedudukan sejajar Denga Pemda,” terangnya.

Dalam sambutan yang dibacakan Kesuma Dewangsa, Dendi Ramadhona mengucapkan Terimakasih Kepada M. Nasir atas kerjasma dan pengabdiannya Kepada Kabupaten yang berjuluk Andan Jejama ini,

“Terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah semoga Allah SWT memberikan ganjaran amal ibadah atas segala pengabdian selama ini,” pungkasnya.

  • Bagikan