1.134 Persil Tanah Diamankan

  • Bagikan
Kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan oleh KPK di Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/4). (FOTO: ISTIMEWA)

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Hasil sinergi dan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah (pemda) di Lampung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan PT PLN (Persero) telah mengamankan 1.134 persil tanah di wilayah Lampung.

Dalam rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan oleh KPK di Lampung, telah diserahkan oleh BPN 677 sertifikat tanah pemda se-Provinsi Lampung dengan total luas 4.241.552 meter persegi senilai total Rp236,2 miliar, dan sebanyak 457 sertifikat dengan total luas 158.714 meter persegi dengan total Rp94,8 miliar milik PT PLN.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, menegaskan, para pemangku kepentingan penting bersinergi terkait mengelola aset mencegah praktik koruptif dan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset penerimaan negara.

“Kaitannya dengan aset, memerlukan sinergi mengelolaan antar-pemda dan BPN. KPK melihat ada ruang lahirnya perilaku koruptif mengelola aset tak optimal. Juga, upaya lebih meningkatkan potensi penerimaan negara atau daerah dari pengelolaan aset yang baik,” kata Nawawi di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/4).

Ia juga mengingatkan pentingnya memegang teguh nilai-nilai integritas selain membangun sistem dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, angka tindak pidana korupsi yang terjadi di Lampung cukup tinggi. Karena itu, lanjutnya, menjadi tugas Direktorat Korsup KPK bersama pemda untuk menekannya.

“Seperti apapun sistem dibangun, bila perilaku dan nilai-nilai integritas tak tertanam pada pribadi, akan sulit memberantas korupsi. KPK berharap upaya-upaya ke depan lebih dari sekadar meningkatkan angka MCP,” tegasnya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjelaskan, untuk menjaga sinergi mencegah korupsi Pemprov Lampung telah melaksanakan berbagai aktifitas bekerja sama dengan berbagai pihak.

Menurutnya, Pemprov Lampung terus berkomitmen dalam berbagai upaya Pencegahan korupsi di wilayah Lampung.

“Pembangunan sistem antikorupsi komprehensif jadi suatu penting untuk keberlangsungan suatu daerah. Antikorupsi jangan hanya jadi slogan semata, harus disinergikan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Pemangku kepentingan juga memiliki andil dalam pendidikan antikorupsi,” imbuh Arinal

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo menyampaikan, PLN merasa beruntung menjadi salah satu BUMN prioritas dalam program pembenahan tata kelola aset oleh KPK.

“Banyak dari persil yang sudah kami kelola puluhan tahun namun proses sertifikasi, deadlock, gelap, tak pernah maju-maju. Sedangkan aset-aset tanah itu merupakan bagian tanggung jawab kami mengamankan, memelihara, mendayagunakan dalam tugas kami menerangi seluruh negeri. Hingga suatu waktu KPK datang mendampingi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, bahwa 1.134 bidang itu terdiri SHP Pemprov 194 bidang, SHP pemkab/pemkot 483 bidang dan SHGB PT PLN 457 bidang.

“Untuk tanah PLN, kerja sama yang saat ini terjalin sudah cukup baik, masih ada 1.500 bidang tapak tower yang harus diselesaikan. Bila pola koordinasi dan komunikasi ini konsisten dijalankan, saya yakin akhir 2021 dapat tersertifikasi semuanya,” ujar Yuniar.

Sedangkan, tanah 16 pemda di Lampung, sebut ia, sampai dengan 19 April 2021 dari total 14.835 bidang aset pemda, baru 4.742 bidang atau 31,96 persen yang tersertifikasi.

Yuniar menambahkan, bila pola koordinasi dan komunikasi tetap seperti sekarang, maka membutuhkan waktu 15 tahun menyelesaikan semuanya.

“Karena itu, perlu inovasi mempercepat sertifikasi tanah pemda,” ucapnya.

  • Bagikan