Jelang Pilkada 2024, KPU Tubaba Gelar Rakor Sosialisasi Penetapan Dapil

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, TULANG BAWANG BARAT -Jelang Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tubaba gelar Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi tahun 2024 mendatang.

Kegiatan rapat tersebut di gelar di halaman Kantor KPU Tiyuh Candra Mukti Tulangbawang Tengah, Tubaba, Selasa 21 Maret 2023.

Acara sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD langsung dibuka oleh Ketua KPU Tubaba Cecep Ramdani.

Komisioner KPU bidang SDM dan sosialisasi Yudi Agusman yang akrab disapa Yudi mengatakan, pada waktu pelaksanaan pemilu tahun 2019 KPU Tubaba itu menggunakan 4 Dapil dan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, bahwa Tubaba tetap menggunakan 4 Dapil namun Alokasi Kursi bertambah dari 30 kursi menjadi 35 kursi

“Ada perubahan pada Pemilu 2024 di Tubaba yaitu alokasi kursi dari 30 kursi menjadi 35 kursi,” ujarnya.

Menurut Yudi, perubahan daerah pemilihan pelaksanaan Pemilu mendatang sudah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

“Dalam pasal 1 disebutkan bahwa berkenaan dengan daerah pemilihan (Dapil) terhadap DPRD Provinsi, Kabupaten yang dicantumkan dalam kerangka PKPU tersebut akan digunakan pada pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Pada cara tersebut juga menghadirkan narasumber dari KPU provinsi Lampung Ismanto, Sekdakab Novriwan Jaya dan Ketua Bawaslu Median.

Daftar Daerah Pemilihan Kabupaten Tulangbawang Barat,
Dapil I, Kecamatan Tulangbawang Tengah ( 11 Kursi) Dapil II, Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar ( 9 Kursi) Dapil III, kecamatan Lambu Kibang, Gunung Terang, Batu Putih dan Pagar Dewa ( 8 Kursi ). Dapil IV, Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga ( 7 Kursi ).

  • Bagikan