Polisi Bekuk Pengedar Uang di Pringsewu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31), warga Pekon (Desa) Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (4/4).

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili kaplres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap tangan polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu, Selasa siang sekira pukul 15.30 Wib.

Dari tangan pelaku itu, lanjut Feabo, polisi mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Selain itu polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” ujar ia kepada awak media, Rabu (5/4).

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait marak peredaran uang palsu pada sejumlah warung/toko sembako.

“Berawal dari informasi ini polisi menyelidiki dan berujung menangkap pelaku ES,” jelas feabo.

Proses pemeriksaan, ungkap ia, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran yang palsu dan pencurian dengan pemberatan. ES mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui salah satu platform media sosial.

“Menurut pelaku, ia membeli uang palsu Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp500 ribu dari salah satu akun Facebook. Uang palsu itu ia edarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” ungkapnya.

Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber ia, pelaku mendapatkan barang dan uang kembalian dalam bentuk uang asli. “Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023, pelaku telah mengedarkan setidaknya 42 lembar,” bebernya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tutur Feabo, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Terkait perbuatan tersebut, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tuturnya

Feabo mengimbau agar masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan mewaspadai peredaran uang palsu, terutama saat Ramadan dan Idhul Fitri.

“Masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi. Pastikan uang yang Anda terima diperiksa dulu hingga Anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu,” katanya

  • Bagikan