LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG UTARA – Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengadakan penyuluhan kependudukan dan Sistem Informasi Keluarga (Siga) di balai kecamatan setempat, Rabu (24/5/2023).
Kepala Seksi Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk NS. Evi Handayani, menjelaskan, kependudukan itu adalah mereka sudah menetap pada suatu wilayah paling sedikit 6 bulan atau lebih.
“Orang sudah tinggal pada suatu tempat lebih dari 6 bulan dan bermaksud menetap. Dengan catatan, wajib melaporkan secara administrasi ke perangkat desa,” kata Evi Handayani mewakili Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Lampung Utara, Muzarin Daud.
Dia menjelaskan, perbedaan Kependudukan Disdukcapil dan Kependudukan PPKB.
“Kependudukan Disdukcapil ke administrasi kependudukan, seperti KK KTP dan akta, sedangkan Dinas PPKB dalam hal kualitas, kuantitas, dan lebih menekan pertumbuhan penduduk dengan angka kelahiran,” paparnya.
Evi mengungkapkan, pelaporan kependudukan dan kegiatan menggunakan aplikasi Siga, data ini di input melalui desa dan kecamatan melaui kegiatan petugas PPKBD.
“Hal ini sudah jadi dasar menghasilkan data dan informasi terintegrasi, terarah dan menuju kualitas data yang diharapkan dalam memenuhi kebutuhan Program Bangga Kencana setiap tingkatan wilayah,” katanya.
Dia berharap agar penyuluhan kependudukan dan Siga, target dari pusat, provinsi, dan kabupaten bisa tercapai dan meningkat lebih baik lagi, terutama kepesertaan KB.









