LAMPUNGONE.CO, PESAWARAN -Nampaknya pembangunan menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) di Desa Padang Cermin, kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Lampung, bakal tuai masalah dan terancam dihentikan pembangunannya.
Pasalnya pembangunan menara tower telekomunikasi yang pembangunannya dilaksakan oleh PT. Prasatya Budi Darma diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Hal tersebut dikatakan ketua DPRD kabupaten Pesawaran, Suprato kepada sejumlah media di ruang kerjanya Selasa (6/6).
Menurut, Suprato jika benar pembangunan menara tower telekomunikasi yang berada di Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin belum mengantongi izin dari dinas terkait, dirinya meminta agar pembangunan menara tower tersebut dihentikan untuk sementara waktu sampai rampungnya surat izin yang diperlukan dari dinas terkait.
“Kalau memang pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Padang Cermin belum ada izinnya sebaiknya pembangunan tersebut dihentikan untuk sementara waktu, sampai diterbitkan surat izin pembangunan menara tower oleh dinas terkait sehingga tidak menyalahi aturan yang ada,” tegas Ketua DPRD.
Kerena menurutnya, berdasarkan salah satu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008) tertulis dan apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Jadi berdasarkan peraturan yang berlaku sudah jelas setiap pembangunan menara telekomunikasi harus mengantongi izin pembangunannya terlebih dahulu, karena jelas ada sanksinya bahkan sampai pencabutan izin, jadi saya berharap agar pembanguna menara tower telekomunikasi yang ada di Padang Cermin dapat segera dihentikan untuk sementara waktu, sampai dengan rampungnya surat izin yang di perlukan,” ujarnya.
Suprato melanjutkan, oleh sebab itu dirinya selaku ketua DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera berkoordinasi dengan komisi I, untuk menindaklanjuti permasalahan dugaan pembangunan tower telekomunikasi yang belum megantongi izin.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan ketua komisi I DPRD Pesawaran terkait dugaan belum adanya surat izin pembangunan menara tower yang ada di Desa Padang Cermin, bila perlu pihaknya akan segera turun ke lokasi pembangunan menara tower tersebut guna memastikan terkait dugaan belum adanya surat izin pada pembangunan tersebut,” pungkasnya.









