Orgen Dibubarkan di Semaka, Polisi Tahan 23 Orang

  • Bagikan
Polres Tanggamus & Dinkes melalui UPT Puskesmas Kota Agung saat lakukan Swabtest Antigen kepada 23 orang yang diamankan, Sabtu (15/5). (Foto: Lampungone.co/Dila)

LAMPUNGONE.CO, KOTAAGUNG- Polres Tanggamus dan Dinas Kesehetan setempat melalui UPT Puskesmas Kota Agung melaksanakan swabtest antigen kepada 23 orang yang diamankan di lokasi pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

Selain swabtest antigen, petugas juga memeriksa urine kepada 23 orang itu. Hasilnya, urine 4 orang mengandung metafetamine atau narkotika jenis sabu.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, swabtest sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Tanggamus sebagai antisipasi dan mencegah Covid-19 pada kerumunan orgen tunggal yang dibubarkan.

“Hari ini, kami langsung swabtest. Hasilnya, 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui 4 orang positif mengonsumsi sabu,” kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (15/5/21) siang.

Ramon mengatakan, 4 orang yang urinenya mengandung metafetamine sedang diperiksa Satresnarkoba Polres Tanggamus dan pengembangan terhadap penyedia sabu dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/21) dinihari tadi.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat orgen tunggal berhasil diamankan serta dibawa ke Polres Tanggamus.

Saat ini 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara marathon oleh Satreskrim dan Satresnarkoba guna proses pengembangan maupun penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.

  • Bagikan