Isu Pungli dan Ancam Denda Rp50 Juta Pedagang Gorengan, Camat Kedaton Gelar Konfrensi Pers

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Sapto Camat Kedaton bantah terkait isu ancam dan denda Rp50 juta pedagang gorengan berjualan di pinggir Jalan Sukamenanti Kedaton dan sebagian Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

Dalam hal itu, Camat Kedaton, Sapto mengatakan, pedagang yang berjualan dipinggir jalan tersebut melanggar aturan terkait ketertiban umum yang dimana, gerobaknya sudah berada di tengah jalan raya.

“Pedagang itu gerobaknya sudah di atas jalan raya jadi otomatis pembeli berada di tengah jalan dan ini menganggu lalu lintas. Selain itu, ada juga laporan warga. Oleh karena itu, kami menindak lanjuti dan kami hanya mengindahkan,” ujar Camat Kedaton Sapto saat Konferensi pers Dikantor kecamatan setempat, Senin (31/7).

Lanjutnya, terkait isu mengancam. Sapto mengatakan bahwa pihaknya tidak sama sekali mengancam pedagang yang bersangkutan tersebut.

“Tidak ada sama sekali mengancam apalagi menyebutkan denda kepada pedagang yang bersangkutan, saya bicara baik-baik kepada pedagang tersebut bahwa ia melanggar karena berdagang di bahu jalan, saya ada rekamannya” katanya.

Dalam hal tersebut, Langkah selanjutnya Sapto mengatakan bahwa pihaknya sudah memindahkan pedagang agar kedepannya tidak lagi berdagang disitu.

“Kami kasih waktu seminggu untuk mereka bisa pindah dan kami juga menyediakan lokasi baru jaraknya 100-150meter dari tempat awal mereka berjualan”katanya

Kemudian, terkait pungli. Sapto menjelaskan bahwa pihaknya tidak tau menau terkait masalah pungli.

“Kami tidak tau menau masalah pungli di pedagang, saya tau ada pungli ketika ada masalah ini. Dan pihak itu namanya Subagio, dia bukan aparat kita tapi hanya warga,” katanya

Kemudian, Subagio sebagai pihak terkait pungli, mengatakan. Bahwa pihaknya tidak melakukan pungli tapi hal tersebut sebagai jual jasa karena ia menjaga malam.

“Sebenernya bukan pungli saya jaga malam jadi jual jasa, saya ngambil juga seikhlas nya ke mereka kalau mereka tidak mau bayar iya gakpapa, dan ngambil itu perbulan. Mereka juga tidak keberatan” katanya.

Terkait mengatas namakan kelurahan, Subagio mengatakan bahwa pihaknya sudah izin ke Kelurahan setempat.

“Saya izin juga kepada kelurahan” tandasnya

  • Bagikan