LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Bukan pertama kali nya data nasabah Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) bocor, sudah pernah terjadi di awal bulan April dan sekarang sebanyak 297 juta data penduduk Indonesia diduga bocor kembali dan dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021, tidak diketahui secara pasti dari mana data itu berasal dan bagaimana data itu diperoleh.
Tidak tinggal diam Tim Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI) angkat bicara persoalan ini dikarenakan persoalan seperti ini merupakan kewenangan BPKN.
Firman Turmantara Endipradja Anggota BPKN Periode V mengatakan bahwa, di era digital seperti ini sering terjadi data nasabah bocor sehingga dalam hal ini ada satu regulasi yang perlu disegerakan yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Jumat (21/05)
Lanjutnya, untuk saat ini belum di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga Penegak Hukum sering sekali kesulitan dalam menerapkan Sanksi yang tegas terutama Sanksi yg sifatnya Pidana karena dalam hal ini Sanksi Pidana harus terletak dalam Undang-undang dan tidak bisa berada di peraturan yang lebih rendah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Regulasi seperti Perpres yang lebih rendah.
“Jadi untuk Undang-undang nya itu harus ada biar penegak hukum bisa memberi sanksi terhadap pelaku penjualan data secara ilegal, nah kami BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) juga beberapa kali mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan peraturan Perundang-undangan baik pemerintah presiden maupun DPR. Dan juga bahkan presiden pernah menghimbau DPR untuk segera mengetok RUU perlindungan data,” ujar Firman Turmantara Endipradja
Dalam penjelasannya, Ia juga mengatakan bahwa Prosedur tugas pokok kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah memberikan saran pertimbangan dan rekomendasi.
“Di pasal 34 UUD No 8 tahun 1999 tugas BPKN itu memberikan saran pertimbangan dan rekomendasi, kemudian diimplementasikan lewat 04 tahun 2019 itu bisa rekan-rekan media cek, nah sekarang yang menjadi persoalan adalah sudah sekian banyak keluhan masyrakat yang kita wujudkan dalam bentuk rekomendasi tapi kita paham betul yang disebut rekomendasi itu seperti apa, daya paksa nya itu seperti apa, oleh karena itu kami dari tahun 2005 sudah mencoba membuat semacam konsep Refisi undang-undang perlindungan konsumen tahun 2005, akan tapi tahun 2012-2013 kembali lagi jadi belum dijadikan prolinggras. Nah ini problem yang mungkin dari pihak sekutif atau legislatif ada hal yang belum prioritas jadi dalam hal ini kami gakbisa apa-apa akan tetapi yang jelas keberadaan BPKN ini adalah sebuah kebijakan pemerintah yang luar biasa cuman kewenangan ini perlu diperkuat,” jelasnya.
Ia berharap bahwa nantinya BPKN ini ada unsur pengawasan fungsi penindakan seperti OJK yang sudah Superbodi agar kewenangan BPKN diperluas diperkuat dan tentunya akan lebih Efektif.









