Munzir Berharap Pemda Saling Bersinergi dengan Organisasi Kewartawanan

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Mengakhiri masa jabatannya sebagai ketua DPD KWRI, Pimpinan Umum Redaksi Lampung One, Munzir SE, berharap kepada pemerintah daerah Lampung agar saling bersinergi antara organisasi kewartawanan jangan sampai terjadi timpang pilih.

Hal ini diterangkannya saat menghadiri Musyawarah Daerah KWRI Lampung.

“KWRI lahir pada satu hari setelah reformasi Alhamdulillah kantor KWRI masih sama dengan dewan PWI di dewan pers, PWI di lantai empat dan KWRI di lantai lima,” ungkap Munzir di hadapan kadis Kominfo dan forkopimda Lampung, Kamis (30/11).

“Ini menandakan semua organisasi yang ada memiliki roh di masing-masing lembaga nya, oleh karena itu kami meminta support yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah forkopimda khususnya agar diantara lembaga yang satu dengan yang lainnya tidak ada kesenjangan walaupun tidak sama namun hampir sama,” ujarnya.

“Bermakna walaupun bagaimana juga teman-teman wartawan jurnalis ini akan bisa berkontribusi jelas untuk menyampaikan apa yang disampaikan hajat kita semua untuk dapat menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ada di provinsi Lampung khususnya apa yang disampaikan oleh kabit humas akan segera sampai kepada pembacanya atau seluruh masyarakat apa yang akan disampaikan melalui medianya,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Munzir, KWRI selalu bermitra antara yang satu dengan yang lainnya bagaimana membangun Lampung ini agar sesuai dengan tupoksinya masing-masing, pemerintah daerah berjalan dengan pemerintah daerahnya dan wartawan berjalan dengan apa yang menjadi tugasnya, apalagi saat ini sudah memasuki zona pemilu, dan sebagai jurnalis harus dapat menghindari berita-berita yang tidak layak, berita hoax, yang akhirnya akan menyusahkan.

“Kita berperan aktif untuk siapapun nanti yang akan terpilih di periodenya akan datang baik legislatifnya ataupun eksekutif itu adalah milik kita semua kita harus membawa media ini sesuai dengan maknanya jangan sampai menyinggung dengan koridor yang telah digariskan oleh undang-undang nomor 40 atau dibatasi oleh kode etik jurnalistik,” pungkas Munzir

  • Bagikan