LAMPUNGONE.CO, WAY KANAN- Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar sidang majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi (TGR) kabupaten Way Kanan dengan
Tertuntut Kakam Gedung Batin kecamatan Umpu semenguk priode 2016-2022 Alvera Devi, dan Asmuni mantan pj kakam banjar sakti tahun 2020, Rabu (20/12/2023).
Sidang dipimpin ketua majelis Saipul (sekdakab), Wakil.ketua Arie Anthony Thamrin (inspektur), sekretaris Kesuma Anakori (kadis), anggota Harun Annosa dan kabag Hukum.
Alvera devi dalam dalam sidang tersebut dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp43 juta lebih pada tahun 2022, sementara asmuni dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp161 juta lebih pada tahun 2020.
Dalam persidangan yang berlangsung sacara marathon tersebut, Majelis Pertimbangan memutuskan kepada kedua tertuntut
Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut paling lambat 30 hari setelah adanya keputusan sidang majelis, dengan jaminan sisa aset.
Ditemui terpisah sekdakab sekaligus ketua majelis pertimbangan TGR Way kanan ini adalah upaya terakhir dari pihak pemkab untuk berusaha menyelamatkan kerugian negara yang di pakai oleh kepala kampung.
“Dengan adanya sidang ini adalah upaya terakhir pemerintah dalam menyelamatkan dari kerugian negara, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ranah Hukum jika sampai akhir 30 hari dr sidang tidak juga ada penyelesaian dengan cara mengembalikan kerugian negara,” pungkas Sekdakab Saipul.









