LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) tidak hadir dalam Hearing terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis, DPRD Kota Bandar Lampung tunda selama sepekan.
Diketahui, Hearing atau rapat dengar pendapat tersebut dilakukan karena pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan oleh masyarakat, lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dalam hearing yang digelar di Ruang Lobby DPRD setempat, dihadiri semua pihak baik BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat. Namun hanya pihak perusahaan PT.HKKB tidak hadir.
Dengan ketidak hadirannya pihak perusahaan, kondisi hearing pun bersitegang atau ricuh antara masyarakat, Laskar Lampung dan anggota DPRD karena tak hadirnya pihak perusahaan tersebut.
Tak ingin terjadi hal yang tak diinginkan, Pimpinan rapat pun memutuskan untuk skor atau ditunda satu pekan.
“Saya rasa pembahasan kita menjadi hal yang percuma jika pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini,” kata Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung Sidik Efendi.
Sidik menyampaikan rapat ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang. Sehingga pertemuan ini tidak ada rekomendasi.
Namun, jika nanti pihak perusahaan tidak hadir maka akan diputuskan pada minggu depan.
“Karena perusahaan hadir biar jelas dan terang. Jadi rapat kali ini kita skor l minggu,” ungkapnya.









