ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang Mudik Gunakan Randis

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang ASN di lingkungan pemkot setempat mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis).

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, pihaknya mengikuti intruksi dari KPK atas pelarangan ASN mudik menggunakan randis.

“Jadi (ASN) tidak boleh menggunakan kendaraan dinas karena itu sudah ada intruksi KPK. Ya kita laksanakan,” ujar Eva Dwiana, di gedung DPRD Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).

Adapun surat edaran larang KPK atas ASN membawa Randis untuk mudik lebaran yaitu No. Sifat Hal/GTF.00.02/01/03/2024.

“Mudah-mudahan ASN Pemkot Bandar Lampung semua mengikuti aturan itu,” ucapnya.

Eva pun menyampaikan, bagi semua masyarakat yang hendak mudik untuk hati-hati terutama ASN. Karena di libur panjang ini banyak yang mudik.

“Harapan kita hati-hati rumah titip pada tetangga yang tidak mudik atau pak lurah dan RT,” ungkapnya.

Selain itu, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan agar pemudik untuk memastikan rumah sebelum ditinggal.

“Kita juga minta untuk pastikan aliran listrik atau kompor dan lainnya yang membuat terjadinya kebakaran. Supaya mudik pun menjadi tenang,” kata Eva

  • Bagikan