Pemkot Bandar Lampung Peringatkan Warga soal Penipuan Aktivasi IKD, Begini Modusnya

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengeluarkan imbauan terkait meningkatnya laporan penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pelaku diduga memanfaatkan momentum digitalisasi layanan kependudukan untuk menjerat warga.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menjelaskan modus penipuan dilakukan dengan menawarkan bantuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pelaku menyasar warga melalui pesan pribadi seperti WhatsApp dan SMS, bahkan ada yang datang langsung ke rumah.

Dalam surat imbauannya, Pemkot menegaskan Disdukcapil tidak pernah memberikan layanan aktivasi IKD secara acak atau melalui komunikasi pribadi.

“Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan. Tidak ada petugas yang datang tiba-tiba,” kata Iwan, Minggu (23/11/2025).

Pemkot menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang belum memahami prosedur layanan kependudukan berbasis digital. Apalagi, aktivasi IKD saat ini memang menjadi kebutuhan warga seiring migrasi dari dokumen fisik ke layanan digital.

Warga Dilarang Berikan Data Pribadi ke Pihak Tak Dikenal

Dalam imbauan yang sama, Pemkot meminta warga untuk tidak memberikan data sensitif, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Data tersebut rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti peminjaman online, penyalahgunaan identitas, hingga peretasan akun layanan publik.

Pemkot juga meminta masyarakat berhati-hati jika menerima tautan untuk mengunduh aplikasi tertentu. Disebutkan, aplikasi IKD yang sah hanya tersedia di Playstore dan Appstore.

“Jika ada pihak yang mengarahkan untuk men-download aplikasi di luar platform resmi, itu patut dicurigai.”

Imbauan ini diharapkan dapat menekan angka penipuan yang memanfaatkan rendahnya literasi digital sebagian masyarakat. Pemkot mengajak warga aktif bertanya ke kecamatan atau Disdukcapil jika mendapat tawaran layanan mencurigakan.

Penulis: EliEditor: Roni
  • Bagikan