LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG- DPRD Kota Bandar Lampung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang dewan, Kamis (5/3/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dan pansus menyelesaikan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, dan dihadiri Wali Kota Eva Dwiana serta Wakil Wali Kota Deddy Amarullah bersama jajaran anggota dewan. Dalam prosesnya, pembahasan Raperda telah melalui pembicaraan tingkat I hingga tingkat II, disertai harmonisasi dan diskusi mendalam antara pansus DPRD dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Wali Kota Eva Dwiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Perda BMD menjadi landasan hukum penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. “Perda ini menjadi pedoman dalam pengelolaan aset secara profesional serta mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah juga akan diarahkan secara digital guna meningkatkan efektivitas pemantauan dan efisiensi administrasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai tanda persetujuan resmi antara DPRD dan Pemkot atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. (Adv)










