LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Perjalanan hukum dr. Aida Fitria Subandhi, mantan Direktur RSUD Mayjen HM Ryacudu, masih jauh dari kata selesai. Usai menerima vonis lebih berat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Lampung, kini seluruh harapan pembelaannya tertuju pada proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
Melalui tim kuasa hukumnya, dr. Aida menegaskan bahwa langkah yang diambil selama mengelola proyek rehabilitasi rumah sakit bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan dorongan untuk memperbaiki fasilitas layanan yang saat itu dinilai sangat membutuhkan penanganan cepat. Kuasa hukum Ruli Satria menyebut kliennya justru bertindak karena merasa terpanggil melihat kondisi rumah sakit yang perlu segera dibenahi.
“Tidak ada sepeser pun keuntungan yang diterima dr. Aida. Tindakan yang dilakukan murni karena tanggung jawab dan kepentingan pelayanan masyarakat,” ujar Ruli, Senin (18/5/2026).
Menurut tim pembela, dr. Aida telah mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai prosedur serta meminimalkan potensi penyimpangan. Mereka juga menegaskan proyek rehabilitasi tersebut menghasilkan fasilitas yang hingga kini masih digunakan, seperti ruang ICU, Kebidanan, dan Penyakit Dalam—yang dinilai penting dalam mendukung standar akreditasi rumah sakit dan menjaga kerja sama layanan dengan BPJS Kesehatan.
Dalam memori kasasi, penasihat hukum turut menyoroti capaian RSUD Mayjen HM Ryacudu yang berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari LAFKI pada Agustus 2023. Menurut mereka, prestasi tersebut menunjukkan bahwa hasil renovasi memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang memperberat hukuman dengan alasan adanya pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif, termasuk niat, manfaat pekerjaan, serta rekam jejak pengabdian dr. Aida.
Tim pembela menekankan bahwa sebagai pimpinan rumah sakit, dr. Aida bergantung pada laporan teknis dari tim pelaksana dan pengawas proyek. Temuan kekurangan volume pekerjaan dinilai lebih sebagai persoalan teknis-administratif, bukan tindakan yang mengandung unsur kesengajaan untuk merugikan negara.
“Dalam persidangan terbukti bahwa klien kami tidak menikmati keuntungan apa pun dan kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung,” tegas Ruli.
Dr. Aida terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi RSUD Mayjen HM Ryacudu tahun anggaran 2022. Ia didakwa bersama rekanan proyek Irwanda Dirusi dari PT Sembilan Hakim Nusantara terkait pekerjaan yang dinilai tidak sesuai bobot dan volume sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp211 juta.
Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta—lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Lampung memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Sebagai upaya hukum terakhir, dr. Aida melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Januari 2026. Kini, keputusan MA menjadi penentu akhir dari perjalanan panjang kasus yang tak hanya menyangkut perkara hukum, tetapi juga kiprah seorang dokter dalam mempertahankan layanan kesehatan masyarakat.








