LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG BARAT— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta pengesahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Makhgasana DPRD Kabupaten Lampung Barat, Senin (31/8/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Lampung Barat beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan unsur terkait lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Lampung Barat secara resmi mengumumkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang nantinya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat.
Selain agenda legislasi, DPRD juga mengesahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan serta arah pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, dalam memimpin jalannya rapat menegaskan pentingnya pelaksanaan setiap agenda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan agar setiap kebijakan yang dihasilkan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Dengan disahkannya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diharapkan memiliki landasan dalam melakukan penyesuaian berbagai program dan kegiatan. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD Kabupaten Lampung Barat, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.









