Pembahasan Amdal RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Belum Tuntas

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Pembahasan Amdal pembangunan gedung layanan RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo belum berlanjut ke sidang kedua. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung masih menunggu konsultan menuntaskan revisi dokumen hasil evaluasi tim ahli.

Hal itu disampaikan, Plt Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Andryanto, mengatakan pengajuan Amdal dari pihak RSUD baru menjalani sidang pertama. Dan untuk proses Cepat lambatnya tergantung kesiapan konsultan dalam menyelesaikan dokumen.

“Amdal itu berdasarkan pengajuan RS kemarin baru sidang pertama. Cepat lambatnya proses itu tergantung konsultannya, kita menunggu,” ujarnya

Ia menjelaskan, sidang Amdal dilakukan secara online, sehingga jadwal sidang sangat bergantung pada kemampuan konsultan dalam melengkapi dan memperbaiki dokumen.

“Secara online ini kan sidangnya, kapan itu kan secara online jadi cepat lambatnya tergantung mampunya konsultan menyelesaikan dokumennya,” katanya

Setelah pengajuan penapisan Amdal, pihaknya menggelar sidang yang kemudian menghasilkan revisi dari tim ahli. Tim ahli tersebut terdiri dari lima profesor dan satu doktor yang mengkaji dokumen Amdal.

“Keduanya secara online mau ngajuin penapisan amdal, udah ngajuin nih kita sidang. Setelah sidang ada revisi dari tim ahli, ada revisi itu kan tim ahlinya ada 5 profesor 1 dokter mengkaji amdal, setelah itu revisi,” jelasnya.

Jika revisi telah selesai diperbaiki, konsultan dapat mengajukan kembali untuk sidang kedua. Mekanisme rapat Amdal pun menyesuaikan kesiapan pelaku usaha dalam mengajukan sidang.

“Kalau sudah selesai perbaikin ngajuin lagi sidang kedua, pokoknya rapat Amdal sesuai dengan pelaku usaha pelaksana untuk mengajukan sidang sesuai dengan tanggal itu,” pungkasnya.

Penulis: EliEditor: Roni
  • Bagikan