Dua Oknum PNS Disdukcapil Dipindahkan

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainudin, Senin (6/9), mengklarifikasi soal dugaan pengeroyokan oleh oknum pegawainya terhadap salah satu warga di loket pelayanan.

Ia mengatakan, konferensi pers ini merupakan klarifikasi atas peristiwa kejadian dalam mengurus dokumen, tepatnya pada Rabu 1 September 2021.

“Kami sangat sesalkan kejadian tersebut. Tak ada rencana atau keinginan sedikitpun namun ini adalah merupakan musibah bagi kami dengan kejadian tersebut,” ujar Ahmad Zainudin di kantor Disdukcapil setempat.

Usai kejadia itu, ia sudah mengadakan langkah-langkah. Staf Disdukcapil yang terlibat sudah dapat teguran SPT dan hukuman itu, yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di loket saat itu dipindahkan ke bagian arsip dan penyimpanan barang dokumen Disdukcapil.

Zainudin juga mengatakan, pihaknya dalam kejadian tersebut sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. Bahkan, sudah dilayani langsung hari itu. Dari Disdukcapil sebagai terlapor dan pihak dari warga sudah terjadi kesepakatan baik dari keluarga maupun yang bersangkutan.

“Secara lisan hari itu juga yang bersangkutan dan keluarga bertemu di ruangan saya dan sudah saling memaafkan. Namun secara tertulis selesai pada Minggu 5 September 2021, jam 20.00 WIB tadi malam di rumah Septawanda keluarga dari pihak 1. Dari pihak 1 ini bernama Rendi dan Anita untuk bersepakat damai,” katanya.

Pihaknya menyambut kedua pihak untuk berdamai dan tak lagi menyoalkan pristiwa yang terjadi pada 1 September.

Atas kejadian tersebut, Ahmad Zainudin sangat menyesalkan dan memohon maaf kepada para pihak terkait dan masyarakat.

“Saya berjanji mengawasi dan mengarahkan segenap unsur dari pimpinan secara bertingkat dan staf penyelenggara pelayanan Disdukcapil. Saya juga akan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat yang mengurus kelengkapan dokumen kependudukan dan catatan sipil,” tegasnya.

Zainudin menyatakan, ia siap menerima teguran dan sanksi keras dari pimpinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila dalam penyelenggara pelayanan, ada staf dinas berbuat tak sesuai ketentuan peraturan.

  • Bagikan