Bupati Tanggamus Hadiri Paripurna DPRD dengan Tiga Agenda

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, TANGGAMUS– Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, menghadiri Rapat paripurna DPRD setempat dengan tiga agenda secara virtual meeting dari Rumah Dinas Bupati di Kotaagung, Senin (13/9).

Ketiga agenda rapat paripurna ini yaitu, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, lalu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

Dewi Handajani mengatakan, sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2021, maka pihaknya telah berupaya maksimal menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2021.

Pendapatan daerah, lanjut dia, pada APBD Murni Tahun 2021 diproyeksikan Rp1.908.373.089.250, yang pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp1.868.284.432.640, atau turun sekitar Rp40 miliar.

“Penurunan pendapatan ini karena adanya penurunan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dan perhitungan silpa tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya.

Belanja daerah pada APBD Murni Tahun 2021 diproyeksikan Rp1.995.773.089.250, maka pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp1.999.675.545.853 atau naik sekitar Rp3,9 miliar.

“Kenaikan belanja tersebut bersumber dari silpa tahun anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah, BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional,” terangnya.

Namun, kata ia, dengan kondisi anggaran ini, Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah.

Lalu terhadap Penyampaian Raperda Kabupaten Tanggamus kepada DPRD Tanggamus, bupati menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

“Tentunya Raperda ini kami ajukan, selain menjalankan amanat undang-undang, juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Walau penyusunan raperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun raperda ini perlu masukan dan saran dari dewan yang terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan bermanfaat bagi pembangunan di Bumi Begawi Jejama ini,” ujarnya.

Terakhir, disampaikan Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, terhadap Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tanggamus. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara maksimalkan potensi yang ada,” jelasnya.

  • Bagikan