LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU– Penggunan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan sebuah keterampilan dan pengetahuan, Setidaknya setiap individu yang bekerja di lingkup perkantoran maupun di lapangan wajib memiliki pengetahuan terkait cara menghadapi bahaya kebakaran dan menanggulanginya dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Satgas Pemadam Kebakaran kabupaten Pringsewu yang dipimpin lansung oleh Agus Purnomo Kasi Kesiapsiagaan BPBD dan Damkar Kabupaten Pringsewu, melaksanakan pengecekan dan penarikan Retrisbusi serta memberikan pengarahan dan pemahaman seputar pencegahan kebakaran dan memadamkan api dengan APAR di Balai Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Kamis (21/10).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Edi Sumber Pamungkas Kepala Pelaksana BPBD Pringsewu.
Adapun narasumber terdiri dari Ananto Pratikno Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Pimpinan CV Citra Surya Mandiri Lampung yang bergerak dibidang Pengadaan dan Servis Alat Pemadam Kebakaran termasuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Pada agenda tersebut Tim Satgas Damkar juga melakukan demo dan praktek penggunaan APAR, agar semua peserta dan pemilik APAR yang hadir mampu menggunakannya ketika terjadi musibah kebakaran dilingkup wilayah kerjanya, ujar Agus Purnomo Kasi Kesiapsiagaan sekaligus Koordinator Tim Penertiban APAR wilayah Kecamatan Pardasuka dan Ambarawa.
” Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang secara lengkap terdiri atas Sistem Pendekteksian Kebakaran baik Manual maupun Otomatis Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Air seperti Springkler, Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Bahan Kimia sepertio Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pemadam Khusus,” jelas Ananto Pratikno pada saat sesi materi.
Pada kesempatan memberikan arahan dan membuka Acara, Edi Pamungkas selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu juga menyampaikan bahwa, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 16 tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor : 47 tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, pemilik Alat Pemadam Kebakaran termasuk APAR juga memiliki kewajiban membayarkan Retribusi Daerah atas Jasa pengechekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim maupun Satgas Damkar Kabupaten Pringsewu.
Pada sesi penutup, Ahmad Subali Kepala Pekon Sukorejo mewakili seluruh peserta menyampaikan terimakasih atas Ilmu dan Pengetahuan yang diberikan oleh Tim Satgas PB dan Damkar Kabupaten Pringsewu.
“Ini sangat bermanfaat bagi kami semuanya, jujur selama ini kami memiliki Alat APAR tersebut, tapi kami tidak tahu menggunakanya secara benar sesuai SOP,” pungkasnya.









