Bupati Tanggamus Terima Penyerahan Surat Pencatatan KIK

  • Bagikan
Bupati Tanggamus saat menghadiri sekaligus menerima penyerahan surat pencatatan Iventarisasi KIK & Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah dengan Perguruan Tinggi tahun 2021 oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Lampung. Kamis (18/3). (Foto: Lampungone.co/Satria Aji)

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Bupati Tanggamus menghadiri sekaligus menerima penyerahan surat pencatatan Iventarisasi Intelektual Komunal (KIK) dan Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah dengan Perguruan Tinggi tahun 2021 oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Lampung dengan tema Pendapatan Paten Menjamin Pertumbuhan dan Perlindungan terhadapan Inovosi masyarakat. Acara berlangsung di Ball room Hotel Novotel Bandar Lampung. Kamis (18/3).

Hadir Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Kadis Pariwisata Retno Noviana Damayanti dan peserta dari Tanggamus. Hadir juga Danan Purnomo, SH. MSI, kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham Lampung, Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Bupati Pesisir Barat serta para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Rektor Universitas Lampung, Universitas Malahayati, Institut Teknologi Sumatera, dan Universitas Muhammadiyah Metro,serta narasumber.

Bupati Hj. Dewi Handajani, menjelaskan Kabupaten Tanggamus telah diserahkan surat pencatatan inventarisasi KIK ( Kekayaan Intelektual Komunal).

“Jadi disini ada tiga yang tercatat yaitu belah ketupat dan pencak khakot dan pestival teluk semaka (FTS ) tentunya ini merupakan suatu kebanggaan kebahagiaan tersendiri khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus dan kami mengapresiasi dengan adanya pencatatan inventarisasi KIK ini,” kata Bupati.

Dikatakannya, dimana tentunya ini akan menambah semangat kemudian juga memberikan kepastian hukum, selain itu juga memotivasi pertumbuhan adanya inovasi ataupun kreativitas- kreativitas lainnya.

Bupati Tanggamus saat menghadiri sekaligus menerima penyerahan surat pencatatan Iventarisasi KIK & Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah dengan Perguruan Tinggi tahun 2021 oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Lampung. Kamis (18/3). (Foto: Lampungone.co/Satria Aji)

“Karena disini kami artinya merasa ada jaminan bahwa kreatifitas ataupun inovasi yang dibuat oleh masyarakat ini bisa mendapatkan hak patennya pengakuannya secara legal. Mudah- mudahan Kabupaten Tanggamus kedepan lebih banyak lagi bisa menggali potensi- potensi yang ada sehingga ini akan memberikan kebaikan untuk masyarakat Kabupaten Tanggamus,” jelas Bupati.

“Dengan adanya pemberian hak Paten ini akan banyak peluang juga nantinya yang memiliki nilai ekonomis dan memiliki manfaat- manfaat yang lainnya juga, sehingga tidak ada nanti kekakayaan yang ada di Tanggamus ini tiba- tiba diakui milik daerah ataupun milik orang lai,” imbuhnya.

Sementara Danan Purnomo, SH. MSI, Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Lampung, mengatakan bahwa maksud dari Promosi dan Diseminasi Paten Tahun 2021 ini adalah sebagai sarana diskusi dan promosi mengenai Layanan Kekayaan Intelektual yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung khususnya Paten, sedangkan tujuan dilaksanakan Promosi dan Diseminasi ini adalah untuk memahami pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Lampung terutama Paten.

Selain melakukan promosi dan diseminasi paten serta penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas/Perguruan Tinggi, pada hari ini juga akan juga diserahkan Sertifikat Merek dan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yaitu :

4 Surat Pencatatan kepada Bupati Pesisir Barat yang terdiri dari Ngejalang Kubokh (Upacara Adat), Hadra Ugan (Musik), Tari Dibingi Bakas (Gerak), dan Nyukut Damar, bersama ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengundang Bupati Pesisir Barat.

3 Surat Pencatatan kepada Bupati Tanggamus yang terdiri dari Belah Ketupat (Seni Rupa), Festival Teluk Semaka alias F.T.S, dan Pincak Khakot (Gerak)

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat dan sebagai penentu masyarakat adat pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup wilayah geografis penyebaran KIK itu sendiri, Pungkasnya.

  • Bagikan