LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Terkait Surat Edaran No. 800/91/1.09/2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung keluar daerah dan/atau keluar negeri selama masa pandemi, Rabu (19/1).
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Beliau mengatakan bahwa ASN yang berada di lingkungan Kota Bandar Lampung tidak perbolehkan keluar kota karena mengingat bahwa Omicron sudah ada.
“Jadi untuk ASN, apabila tidak penting-penting sekali tidak boleh keluar kota apalagi sekarang omicron sedang menanjak di luar daerah sehingga kita takut di Bandar Lampung juga mengalami kenaikan,” ujar Eva Dwiana.
Lanjutnya, Pemerintah Kota bersama jajaran Forkompinda melakukan antisipasi bersama agar Omicron tidak masuk ke Bandar Lampung.
“Kita juga sedang gencar nih melakukan vaksin yang ke tiga, kami harap Pusat dan Provinsi berikan tambahan vaksinasi kepada kita. Karena vaksin ini merupakan Ikhtiar terakhir bagi kita,” kata Eva.
Eva juga menjelaskan bahwa, untuk beberapa orang yang terpapar dikarenakan mereka ada kunjungan ke luar daerah. Maka dari itu pihaknya akan bekerjasama agar level berubah menjadi Zona aman.
“Maka dari itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menekankan untuk seluruh ASN tidak boleh keluar daerah kecuali ada kepentingan khusus yang mendesak maka kami perbolehkan. Namun, dengan persyaratan izin dari OPD nya masing,” jelasnya.
Diketahui bahwa apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ASN. Yang dimana paling rendah yakni sanksi teguran lisan, tertulis dan untuk sanksi yang paling tinggi yakni perubahan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.









