Intimidasi Wartawan Saat Meliput, KWRI Kecam Aksi Arogan Satpam BPN Bandar Lampung

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Komiter Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Bandar Lampung mengecam aksi itimidasi dan larangan liputan yang dilakukan dua Oknum satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung terhadap dua wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala

Sekretaris KWRI Kota Bandar Lampung Devri Partindo mengatakan wartawan yang sedang bertugas dilindungi Undang – Undang Pers dan sesuai Kode Etik Jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ia meminta kepada pihak terkait memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, dan kepala BPN Kota Bandar Lampung harus meminta maaf dan memberikan sanksi kepada satpam-satpam yang melakukan tindakan intimidasi tersebut.

“Wartawan yang bertugas itu dilindungi UU dan mereka menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dalam kasus kasar yang dialami 2 wartawan yang sedang bertugas kami meminta pihak – pihak terkait memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka,” tegas Ando melaui siaran persnya.

Ando menyesalkan sikap arogan satpam tersebut terhadap dua wartawan yang sedang bertugas. “Setidaknya, bersikap sopan ketika insan pers akan meliput untuk kepentingan pemberitaan, jangan main rampas kamera begitu,” kecamnya.

Ando mengatakan aksi satpan BPN Kota Bandar Lampung bisa disebut sebagai tindakan pidana karena telah melakukan perampasan alat kerja wartawan yang sedang meliput aksi sekelompok masyarakat yang mempertanyakan kinerja BPN Kota Bandar Lampung yang diduga tidak becus.

“Jelas tindakan satpam itu bisa dipidanakan karena telah melakukan permpasan dan menghalangi kerja-kerja jurnalis. Apalagi mereka meliput berkaitan dengan masyrakat yang mempertayakan kinerja BPN Kota yang diduga tidak becus soal pengurusan sertifikat,” pungkasnya

Diketahui Sebelumnya dua jurnalis di Bandar Lampung mendapat intimidasi dari tiga Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung.

Kedua jurnalis tersebut yakni dari media Lampung Post dan Lampung TV.

Intimidasi bermula sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartwan ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.

Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.

Satu orang satpam wanita langsung merampas handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto.

Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi juga hendak merampas handphone milik wartawan Lampung Post salda Andala dan memaksanya menghapus hasil gambar.

“Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,”katanya kata satpam wanita tersebut.

Kemudian, Wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.

“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, gak bisa mbak larang-larang,”ujarnya.

Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan menghapus gambar dan vidio yang diambil sebelumnya.

“Hapus -hapus itu, silahkan pergi,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan pihak wartawan masih mencoba untuk konfirmasi kepala BPN Kota Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani untuk dimintai konfirmasi.

  • Bagikan