Forwakum Dukung Laporan Berita Hoax Feni Diusut Tuntas

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansori mendukung laporan Berita Hoax Feni yang dilaporkan oleh InfoSOS ke Polda Lampung untuk diusut Tuntas.

“Saya sangat mendukung laporan berita hoax Feni yang sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan mendukung laporan tersebut dapat diusut tuntas tanpa tebang pilih,” kata Ketua Forwakum Aan Ansori, Kamis (24/2).

Menurut Aan apabila kasus ini dibiarkan dan tidak diusut tuntas akan menimbulkan banyak lagi Feni-Feni yang lain yang sengaja memanfaatkan media untuk memberikan pernyataan bohong yang akhirnya dikonsumsi Publik.

“Masyarakat butuh adanya kepastian, jangan sampai hal seperti ini kembali terulang, yang memanfaatkan media,” ujarnya.

Aan Ansori juga mendukung kuasa hukum InfoSOS untuk mendampingi pelapor hingga ke pengadilan, sebab atas ulah Feni yang telah membuat kegaduhan ini selain dapat dijerat dengan pidana keterangan palsu, dan juga berpotensi melanggar UU ITE.

Dikatakan Aan, dasar Feni dapat terjerat hukum itu sudah jelas dengan bukti adanya rekaman, berita media dan video klarifikasinya yang hal itu sudah menjadi konsumsi publik.

Ia menjelaskan, dasar hukum penggunaan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan menjadi semakin jelas setelah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena ini dinilai lebih memberikan kepastian hukum dan lingkup keberlakuannya lebih luas, tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, pencucian uang dan terorisme saja.

“Jadi saya ingatkan kembali bagi para narasumber jangan bermain-main dengan kebenaran pernyataannya, apalagi menyangkut nama baik seseorang, hingga tersebar di media yang akhirnya dikonsumsi publik,” terang Aan.

Aan juga menyayangkan terhadap oknum anggota DPRD Lampung yang nama besarnya telah dicoreng oleh Feni, namun hingga kini tidak juga melakukan upaya hukum guna memperbaiki nama besarnya.

“Saya sangat menyayangkan, di sini banyak pihak yang perduli atas keterangan hoax pernyataan Feni tersebut, hingga melaporkannya ke pihak berwenang, namun oknum DPRD Lampung yang namanya tercoreng, hingga kini aksi bungkam dan tidak melakukan upaya hukum apapun, ada apa?” tandasnya.

Aan berharap laporan hoax Feni ini tidak jalan di tempat, atau hilang begitu saja, agar masyarakat dapat mengetahui akhir dari kasus ini, sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, dianggap memberikan pernyataan bohong, Feni Ardila Mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehaan FS oknum pimpinan DPRD Lampung dari Partai NasDem resmi dilaporkan DPP LSM InfoSOS Indonesia
ke Polda Lampung, Senin (21/2) malam.

Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.

“Kami resmi hari ini melaporkan FA atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan memberikan keterangan berbeda-beda,” ujar Ketua DPP LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan didampingi Sekumnya, Arista Trisnandi.

Junaidi menjelaskan pihaknya melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

  • Bagikan