Polsek TKB Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Pers release Polsek Tanjungkarang Barat atas penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Lampungone/Algapur

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Polsek Tanjung Karang Barat Bandar Lampung berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (7) warga Bengkulu MN (54) yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Gang Surya, Kecamatan Langkapura, Rabu (23/3).

Menurut Komisaris polisi Shandi Galih Putra, terkait pelaku yang berinisial MN, akan terjerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Shandi mengatakan pelaku tersebut sudah sering melakukan pencabulan anak di bawah umur di provinsi Bengkulu sebanyak sepuluh kali, dan juga pelaku pernah dipenjara selama 5 tahun di provinsi Bengkulu.

“Pada hari Selasa 22 Maret babinkandibmas Polsek TKB, bersama dengan Babinsa kita behasil amankan pelaku tindak pidana pencabulan, kita juga akan terus mendalami kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini,” ucapnya.

Shandi berharap kepada masyarakat khususnya kota Bandar Lampung, kepada orang tua anak lebih memperhatikan tingkah laku anak dan pergaulan anak yang masih di bawah umur, agar bisa menghindari hal-hal tak diinginkan.

  • Bagikan