LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU– Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial DY (25), warga Pekon Margakaya, Pringsewu.
Kasat Narkoba, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik., menjelaskan, DY disergap Polisi Rabu (21/4) malam sekira pukul 21.00 Wib saat mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pemesan.
“Tersangka kami amankan saat sedang mengantarkan pesanan sabu dan berada di ruas jalan Pekon Margakaya. Saat ditangkap, tersangka tak melawan petugas,” tutur Kasat Narkoba kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).
Keberhasil pengungkapan kasus ini, lanjut ia, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi tentang marak peredaran narkotika jenis sabu yang diduga tersangka DY.
“Berbekal informasi masyarakat, lalu personil melakukan upaya penyelidikan dan lalu menangkap tersangka,” terang Kahirul.
Setelah tersangka diamankan, dalam proses penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Kami dapatkan barang bukti dari saku baju yang dipakai tersangka,” terangnya.
Dalam proses interogasi, di hadapan polisi tersangka mengaku sedang dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pemesan berinisial F yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Atas perbuatan melawan hukum itu, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.









