LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Sepekan jelang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Lampung masih belum menerima laporan dari karyawan atau buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR,” kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, kepada Lampung One, Selasa (26/4).
Agus berharap, tidak adanya laporan dari karyawan atau buruh disebabkan karena seluruh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
“Kami berharap begitu. Tidak adanya laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR dikarenakan perusahaan tepat waktu membayarkan THR untuk karyawan atau buruh,” imbuhnya.
Masih dikatakan Agus, THR diberikan kepada karyawan atau buruh yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
“Yang sudah bekerja satu bulan, berarti sudah bisa dapat THR. Apalagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih,” pungkasnya.









