LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Pemberhentian 108 Pegawai Negeri Sipil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap PNS bisa memberikan masukan dan saran kepada Pemkot.
Kegiatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang memasuki batas usia pensiun TMT 01 Agustus, 01 September, 01 Oktober Tahun 2024 dan Pelepasan Serta Bantuan Purna Bhakti KORPRI di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut dilaksanakan di Gedung Semergou, Rabu (7/8).
Pelepasan 108 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut yakni 61 orang fungsional guru, 7 orang fungsional kesehatan dan 40 orang Tenaga Struktural/Pelaksanaan.
“Iya yang paling banyak itu guru. Nantinya kita akan ada rektutmen tiga belas ribu mudah-mudahan Enam Ribu nya itu dari guru,” ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana
Lanjutnya, ia juga berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) merestui untuk melakukan pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Iya semoga PAN RB merestui untuk melakukan pengangkatan PPPK dengan perjanjian secara bertahap dalam masalah gaji karena Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kita gaji sekarang” katanya.
Kemudian, ia juga berharap kepada ASN yang pensiun untuk memberi masukan serta saran kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Karena mereka ini kan sudah berpengelaman jadi bunda meminta masukan dan saran dengan bidangnya masing-masing dan bunda yakin apapun yang dilakukan setelah purna bakti ini bermanfaat,” tandasnya.









