PLN UID Lampung Sesalkan Pemberitaan Surat Kaleng

  • Bagikan
Kantor PT. PLN UID Lampung. (Foto/Istimewa)

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- PT. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menyesalkan adanya pemberitaan di media online dan media cetak di Lampung yang memberitakan terkait surat kaleng yang masuk di PLN UID Lampung dan Koperasi Bima Usaha Sakti (Kobus) Bratasena di Tulangbawang tanpa adanya klarifikasi dari pihak PLN.

Manager Humas PT PLN UID Lampung Junarwin mengatakan, di dalam pemberitaan di media online maupun cetak itu hanya menjabarkan isi dari surat kaleng tersebut yang isinya mengait-ngaitkan pejabat PLN dengan Kobus terkait adanya tuduhan pungutan liar di Desa Bratasena Mandiri dan Bratasena Adiwarna, Dente Taladas, Tulangbawang, namun tidak ada klarifikasi dari pihak PLN.

“Ya waktu itu ada media online dan cetak yang menaikan berita terkait isi dari surat kaleng yang masuk ke kita, seharusnya kalau menaikan berita ada klarifikasinya ke pihak kami, tapi ini tidak, tiba-tiba ini ada informasi dari bawah ada pemberitaan terkait surat kaleng itu,” kata Junarwin, Selasa (20/4) melalui sambungan telepon.

Dikatakannya, karena dirinya belum mengetahui sebenarnya isi dari berita tersebut sehingga pihaknya belum bisa berkomentar lebih panjang.

“Saya belum bisa banyak komentar, intinya berita tersebut hanya sebelah pihak tanpa klarifikasi ke kami, isi dari surat kaleng itu saya tegaskan lagi berisi fitnah dan hoaks terhadap PLN dan Kobus,” singkatnya.

Sementar, Ketua Umum Koperasi Bima Usaha Sakti (Kobus) I Gede Bagiasa Artana membantah adanya pungutan liar terkait adanya pemasangan listrik di Desa Bratasena Mandiri dan Bratasena Adiwarna.

“Pemberitaan di media online maupun cetak itu tidak benar, tuduhan dari surat kaleng yang masuk ke kami itu tanpa dasar dan bukti yang jelas,” tegas I Gede Bagiasa.

Ia menerangkan, terkait penyambungan listrik sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Kobus dengan PT PLN, sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik para petambak.
Hal itu dilakukan pasca Kobus menyelesaikan hubungan kemitraan kerjasama dengan perusahaan listrik swasta.

“Karena orientasi kita listrik untuk anggota yang semuanya adalah petambak, dengan jumlah mencapai 3 ribu. Maka kami berkoordinasi dengan PLN untuk memberikan pelayanan listrik secara reguler. Listrik adalah nadi bagi petambak, untuk sarana penyaluran air saat panen,” jelas I Gede Bagiasa.

I Gede Bagiasa membeberkan, awalnya kapasitas daya yang dibutuhkan tahap awal yakni 3 juta VA, lalu diberikan solusi oleh PT PLN untuk melakukan penyambungan sementara. PT PLN meminta Kobus  menyalurkan listrik ke seluruh anggota.

“Jadi transaksi pembayaran adalah dari Kobus ke PT PLN. Karena dalam penyaluran tersebut tidak by one atau rumah per rumah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendaftaran pemasangan listrik melalui koperasi untuk membantu masyarakat yang kurang paham terkait pendaftaran online, dan semua dilakukan sesuai prosedur.

“Kami hanya menjembatani anggota dan di luar anggota untuk pendaftaran online, dan semuanya kami lakukan sesuai prosedur,” ujar I Gede Bagiasa.

Terkait dengan tarif, I Gede Bagiasa menyatakan sama persis dengan tarif token listrik atau pembayaran KwH.

“Kalau untuk tarif tidak ada bedanya dengan tarif dari PLN. KwH awal dan akhir. Cuma bedanya mengelola di lokasi tersebut ya Kobus bukan PLN,” papar dia.

Ia melanjutkan, dalam pembayaran listrik, semua anggota memakai ukuran lama penggunaan. Setiap rumah ada alat ukurnya.

“Jadi nggak benar itu meraup sampai miliaran, bisa cepat kaya kami,” tandasnya.

  • Bagikan