Pesibar Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun 2022

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT– Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H mengikuti rapat paripurna secara virtual di rumah Dinas Wabup Pesisir Barat Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (25/10).

Selain itu di tempat yang berbeda, rapat secara virtual juga dilakukan Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H, Pimpinan dan Para Anggota DPRD serta unsur Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat,

dalam sambutannya, Bupati melalui Virtual Meeting menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah Pesisir Barat.

“Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat,” kata Bupati.

Penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan 2022, kata Bupati.

Rancangan APBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah, yang telah disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu memantapkan pemulihan ekonomi dan kesehatan serta peningkatan SDM berkualitas.

”
Selanjutnya atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD. Dalam rancangan APBD ini terdapat berbagai komponen, baik komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” katanya.

Secara garis besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dapat saya jelaskan sebagai berikut :

 

A. Pendapatan.

Pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 target pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 785.361.438.800,00., terdiri dari :

1. Pendapatan Asli Daerah,

Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 36.940.251.864,00.

2. Pendapatan transfer.

Pendapatan transfer sebesar Rp. 718.450.126.936,00.

3. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp29.971.060.000,00.

 

B. Belanja.

Rencana belanja Daerah pada Ranperda Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 781.361.438.800,00., terdiri dari:

1. Belanja operasi.

Belanja operasi sebesar Rp470.347.023.438,00.

2. Belanja modal.

Belanja modal sebesar Rp141.059.772.762,00.

3. Belanja tidak terduga.

Belanja tidak terduga sebesar Rp. 6.300.000.000,00.

4. Belanja transfer sebesar Rp163.654.642.600,00

dengan demikian total pendapatan sebesar Rp785.361.438.800,00 dikurangi total belanja sebesar Rp781.361.438.800,00 maka surplus sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp4.000.000.000,00.

C. Pembiayaan

1.Penerimaan pembiayaan.

penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000,00.

2. Pengeluaran pembiayaan.

Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.5.000.000.000,00 yakni dalam bentuk penyertaan modal (Investasi Pemerintah Daerah).

Dengan demikian pembiayaan nota adalah penerimaan pembiayaan Rp. 1.000.000.000,00 dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp5.000.000.000,00 yaitu defisit sebesar Rp4.000.000.000,00 dan hal ini ditutupi dengan surplus antara pendapatan dan belanja Daerah sehingga sisa lebih tahun berkenaan sebesar Rp 0,00,.

  • Bagikan