Pemutihan PKB Mulai 1 April

  • Bagikan
FOTO: DOK. LAMPUNG ONE Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

LAMPUNGONE, BANDARLAMPUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 April. Program ini berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini berbeda dengan tahun lalu.

Sebab, kata ia, pelaksanaan pemutihan pajak beromtor biasanya selama tiga bulan. Tahun 2021 ini program itu bergulir dalam jangka enam bulan.

“Ya (pemutihan pajak kendaraan) jadi enam bulan. Dengan waktu lebih panjang, masyarakat diharapkan dapat lebih menjaga protokol kesehatan,” kata Adi, kepada SKH Lampungone, Rabu (24/3).

Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung ini menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan melalui 15 Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dan Pembantu di wilayah Lampung.

Khusus di wilayah Bandar Lampung, tandas ia, pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan berlaku secara online.

“Hanya di Samsat Induk dan juga ada Samsat Pembantu. Dari 15 UPTD (Samsat) di Lampung, untuk di Bandar Lampung kita akan terapkan pendaftaran secara online,” ujar Adi.

Adi juga sebelumnya menjelaskan, dalam program pemutihan tersebut pokok pajak yang tertunggak hingga denda akan dihapuskan. Masyarakat hanya membayar pajak kendaraannya satu tahun.

“Semua tunggakan pokok dan denda dihapuskan. Masyarakat hanya membayar pajak satu tahun yaitu tahun berjalan (2021),” pungkasnya.

  • Bagikan