LAMPUNGONE.CO. BANDARLAMPUNG-
Sebanyak 86 karyawan PT Trijaya Tirta Dharma mengadukan persoalan tunggakan gaji serta iuran BPJS yang diduga belum disetorkan perusahaan kepada DPRD Kota Bandar Lampung.
Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (6/1/2025). Pertemuan itu menghadirkan perwakilan karyawan, kuasa hukum pekerja, manajemen perusahaan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum karyawan, Satria Surya, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan mengakui adanya tunggakan gaji yang belum dibayarkan kepada pekerja. Selain itu, terdapat pula potongan iuran BPJS dari gaji karyawan yang belum disetorkan kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari hingga November 2024.
“Kami berharap DPRD dapat mengawal persoalan ini sampai selesai karena hak 86 karyawan harus segera dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Satria.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja. DPRD pun memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari kepada manajemen perusahaan untuk melakukan rekonsiliasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka DPRD akan mendorong langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal gaji yang tertunda, tetapi juga terkait dana BPJS yang sudah dipotong dari gaji karyawan. Jika tidak disetorkan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Asroni.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut serta mendampingi para pekerja apabila perusahaan tidak memenuhi komitmennya.
DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









