LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menyosialisasikan bahaya menyalahgunakan narkotika kepada masyarakat Pekon Sukoharjo II, Sukoharjo, di balai pekon setempat, Kamis (2/6/2022).
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menekan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang yang saat ini marak di wilayah hukum polres setempat.
“Sosialisasi ini upaya Polri menekan tinggi angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Pringsewu,” kata Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi.
Ia mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) menjadi musuh utama yang harus masyarakat perangi bersama demi kesehatan, keselamatan, dan kemakmuran masyarakat.
“Kami harap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuanpara peserta tentang cara mengenali narkoba, efeknya dan langkah mencegahnya,” terang Khairul.
Ia berharap agar para peserta bisa turut menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Khairul juga mengimbau agar masyarakat, khususnya warga Pekon Sukoharjo II tak menggunakan narkoba. Karena narkoba akan merusak generasi muda dan tua, baik secara fisik maupun mental.
“Bila masyarakat ada informasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami, segera laporkan. Rahasia dan keamanan pelapor, kami jamin,” katanya.
Sekretaris Pekon Sukoharjo II, Haryono, menilai, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat ini merupakan salah satu peduli pemerintah tingkat pekon atau desa untuk ikut berperan aktif mendukung dan memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ini peduli kita terhadap masyarakat dan pemuda, dalam konteks peredaran narkoba ditengah masyarakat. Ini agar bisa diminimalisasi atau, bahkan dihilangkan,” pungkasnya.









