LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyerahkan anugerah piagam penghargaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung atas dedikasi yang telah memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, dan pendampingan hukum.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan anugerah piagam penghargaan itu di Kantor Kejari Kota Bandarlampung, Senin (29/11/2021).
Dia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada Kejari Bandar Lampung karena telah berkontribusi dalam pendampingan masalah administrasi.
“Alhamdulillah kerja sama yang baik, insya allah akan kita lanjutkan tahun 2022. Bukan hanya pak kajari saja, PN juga sama Kapolres, Dandim dan juga ketua DPR. Tak lain agar kita semua tahu yang kita harus lakukan. Kalau kita semuanya bisa melakukan insya allah, aman dan Bandar Lampung. Dan harus jadi contoh dengan pendampingan kejaksaan,” ujar Eva.
Dia meminta Kepala Kejari Bandar Lampung melakukan pendampingan hukum terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada di tingkat kecamatan.
“Karena di kecamatan ini penting, minta bantuan juga minta bantuan sama pusat DAK, masalah jalan, infrastruktur lainnya. Semoga ini bisa dilakukan ke depannya dibantunya, kita pendampingan hukum dari pak Kajari Kota bandar Lampung,” katanya.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, Kejari Bandar Lampung siap melakukan pendampingan dan mendukung program-program dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bersifat membangun.
“Alhamdulillah, selama 1 tahun ini telah banyak hal yang bisa kita selesaikan bersama dengan pihaknya,” kata Deny.
Ia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung dan kejari sempat melakukan penyelesaian kasus terkait penagihan pajak.
“Itu kemarin senilai Rp2,1 miliar, jadi para penunggak-penunggak retribusi pajak kemarin setelah dikumpulkan Wali Kota Bandar Lampung, saya bicara dan alhamdulillah mereka mau walau tarik ulur rada alot juga,” ujarnya.
Terkait pendampingan hukum tingkat kecamatan, Deny menegaskan, pihaknya siap melakukan pendampingan yang diminta Wali Kota Bandar Lampung.
“Itu bagian dari pemerintah, maka setiap dana dari pemerintah kota yang diserahkan di kecamatan maupun kelurahan, kita boleh mendampingi tinggal personel yang ada, jumlah personil mencukupi atau tidak, karena itu tadi harus saya evaluasi apakah semua bisa atau sebagian saja,” ungkapnya.
Dany juga menjelaskan, kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum ke masyarakat harus menggandeng pemkot setempat.
“Jadi kita berusaha untuk mencegah jangan sampai ada permasalahan korupsi karena mencegah itu lebih rumit, lebih susah,” tandasnya.









