LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berinisial FIF (23) karena mengedarkan narkotika jenis sabu
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka FIF diamankan Polisi saat pada Senin (13/6) sekira pukul 16.00 Wib saat sedang melintas di Jalan Umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
“Benar, pada Senin sore, satnarkoba berhasil mengamankan tersangka FIF atas dugaan menjadi pengedar Sabu,”ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/6/2022) siang.
Diungkapkan ia, dalam proses pengeledahan dari kantong celana tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
“Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku, bahwa sabu yang dibawanya itu merupakan pesanan salah satu temannya,” ungkap Khairul
Dikatakan Khairul, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus narkoba tersebut hingga ke bandarnya.
“Perkara ini masih kami dalami dan kembangkan,” kata ia.
Tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.









