Pemuda di Metro Diringkus Polisi Diduga Pengedar Sabu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, METRO – Satresnarkoba Polres Metro menangkap seorang warga Hadimulyo Timur diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis Sabu, Kamis (06/07).

Tersangka diamanakan saat dirumah yang beralamatkan di Jl. Bulak Sari Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, tersangka tersebut di tangkap berdasarkan LP/A/53/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada Rabu Tanggal 05 Juli 2023, malam hari.

Diketahui identitas tersangka yaitu berinisial FR, 29 tahun, warga jalan Betet RT.024/009 Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, Kasat Resnarkoba IPTU hendra Abdurahman S.Sos, MH, menerangkan Kronologi Penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, maka team opsnal laksanakan lidik kemudian langsung menuju lokasi yaitu sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Bulak Sari Kel.Hadimulyo Timur Kec.Metro Pusat Kota Metro.

“Sesampainya di lokasi tersebut, team bertemu dengan tersangka FR dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tempat tersangka, saat di lakukan penggeldahan ditemukan barang berupa 8 (delapan) lembar plastik bening yang masing masing didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital (digital scale), 27 (dua puluh tujuh) lembar plastik bening kosong dan 2 (dua) perangkat alat hisap sabu (bong),” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bagikan