LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Mantan Kepala Pekon (Kakon) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Subardan (48) menjalani sidang di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (21/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Martin Josen Saputera mendakwa Subardan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidanajo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU menyebut perbuatan terdakwa bermula saat, Pekon tersebut memiliki APBDes/Pekon tahun anggaran 2019, senilai Rp1.667.885.606 (1,6 miliar).
Besaran tersebut terdiri dari, bidang penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pembangunan Pekon, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes 2019, yang melakukan pembayaran terdakwa Nawaji, namun untuk secara administrasi dalam SPJ yang membuat adalah Saksi Triyugo (Kaur Keuangan) dibantu perangkat pekon lainnya, karena yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa, bukan bendahara,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Lanjut JPU, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdakwa dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes/ APBPekon Purwodadi tahun anggaran tidak didukung dengan bukti yang sah karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya (Real Cost) dan sarat dengan manipulasi (rekayasa).
“Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, mark up harga barang dan mengurangi jumlah barang,” katanya.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi, dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu,
terdapat kerugian keuangan negara Rp.200.993.282.
“Yang menikmati terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima perbulannya sebagai Kepala Pekon Purwodadi,” paparnya.
Usai persidangan, terdakwa masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak pada sidang selanjutnya.
“Sidang ditunda pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.









