Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DHL

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Kejari Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi penyelewengan retribusi sampah.

Ketiga tersangka itu salah satunya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial (S).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit kerugian negara dari kasus korupsi yang mencapai sekitar Rp6,39 miliar.

“Ketiga tersangka ialah berinisial S, mantan Kepala DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021, HF mantan Kepala Bidang DLH dan H pembantu bendahara DLH,” kata Hutamrin saat menggelar jumpa pers di gedung pidsus kejari setempat, Senin (6/3/2023).

Usai menetapkan tersangka, korps adhyaksa ini akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus terhadap ketiganya.

“Kami akan agendakan pemanggilan saksi-saksi tingkat penyidikan secepatnya,” jelasnya.

Soal penahanan para tersangka, Hutamrin mengungkapkan, sementara waktu ketiganya belum ditahan Kejati Lampung.

“Sementara tak ditahan ketiganya. Soal penahanan itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

  • Bagikan