LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung belum menerima perintah dari Pemerintah Pusat prihal pembahasan Pj Gubernur Lampung.
Diketahui, masa Jabatan Gubernur Arinal akan berakhir dibulan Desember 2023.
Wakil I Ketua DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni memastikan pihaknya belum menerima arahan dari Pemerintah Pusat prihal pembahasan nama Pj Gubernur Lampung.
“Ya, sampai saat ini kami (DPRD Lampung) belum menerima surat dari pemerintah pusat atau arahan prihal pembahasan Pj Gubernur Lampung,” ujarnya, Senin (31/7/23).
Dia menyebut, jika surat perintah dari Pemerintah Pusat untuk pembahasan Pj Gebernur Lampung pihaknya bakal segera melakukan koordinasi melalui fraksi.
“Tentunya ada pembahasan di fraksi untuk PJ setelah surat perintah dari Pemerintah Pusat turun,” kata dia.
Sedangkan, untuk sementara sambung politisi partai besutan Prabowo Subianto ini. Kandidat kuat calon Pj yakni Sekertaris Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kalau tidak salah harus ASN golongan I, ya tentu hal tersebut mengerucut ke Sekda Pemprov Lampung,” pungkasnya.









