LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.
Rencana tersebut tertuang dalam draf RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang menghapus pasal soal sembako yang tidak dikenai PPN.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, menolak rencana itu. Alasannya, PPN bakal mengerek harga sembako yang ada di Lampung.
“Saya menolak wacana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang pokok atau sembako dengan alasan akan menambah kerugian masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini memporak-porandakan ekonomi Lampung,” kata dia, Senin (14/5).
Jika rencana ini tetap diberlakukan maka pemerintah seolah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas, salah satunya dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah.
“Janganlah rakyat ini terus menerus dipajaki. Banyak yang harus dirumahkan, tidak punya penghasilan tetap lagi. Susah untuk makan sehari-hari. Malah kena pajak sembako. Semestinya pemerintah memberikan bantuan sembako,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut dirinya mengaku akan terus mendorong pemerintah untuk kreatif serta berinovasi mencari sumber objek pajak baru yang dapat meningkatkan penerimaan negara.
Namun, sumber pajak baru tersebut dipastikan tidak membebani masyarakat agar tidak mengundang keluh kesah masyarakat.
“Contoh, pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani ke masyarakat. Seharusnya para petani diberi stimulus karena sudah bersusah payah menyediakan pangan nasional bukan malah dibebani PPN,” tutupnya.









