Ketua Aktivis LSM LP3K-RI Tagih Janji Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang akan Tertibkan Kendaraan Overload

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,LAMPUNG UTARA-Mintaria Gunadi Ketua aktivis LSM Lembaga Pendidikan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( DPC LP3K-RI ) Lampung Utara. Menagih janji Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di dalam statementnya mengatakan, terus menertibkan kendaraan angkutan melebihi kapasitas “Overload” hal tersebut di sampaikan Mintaria Gunadi, hari Senin 17 Maret 2025, dengan awak media.

Menurut Mintaria Gunadi mengatakan atas terbentuknya Tim Terpadu terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Sat – Pol -PP dan Instansi Pemerintah.” Melakukan tindakan tegas terukur terhadap kendaraan overload dan over dimensi berpotensi merusak jalan dan dapat rugikan keuangan negara tentu juga dapat merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Mintaria Gunadi, mengapresiasi apabila itu benar Tim Terpadu melaksanakan kegiatan operasi tersebut , namun sepertinya hanya isapan jempol, karena kendaraan angkutan yang berpotensi overload melebihi muatan tetap saja beraktivitas, khususnya di Jalan Lintas Tengah Sumatera daerah Lampung Utara dan sekitarnya.

Seperti kendaraan pengangkutan batubara hasil produksi khusus , berasal dari daerah sumatera selatan, yang bertumpuk di Jalan Umum Lintas Tengah Sumatera.” Kemudian angkutan cangkang sawit palm kernel shell ( PSK ) dan angkutan semen dan angkutan pupuk, angkutan tepung tapioka, rata – rata menggunakan truk tronton dan bermuatan yang di tafsir lebih dari 35 ton.

Potensi muatan angkutan tersebut dapat di duga melanggar ketentuan spesifikasi klas jalan , menjadi penyebab utama kerusakan badan jalan dan ruang jalan ( Infrastruktur ) Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di daerah Lampung Utara dan sekitarnya.

“Hal ini tentu harus menjadi pemikiran yang serius seluruh stakeholder dan kita sebagai pemantau kebijakan memberikan masukan saran pendapat, sebagaimana telah di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) – Pasal 256 , Pasal 257 dan Pasal 258, wajib setiap masyarakat baik perorangan dan kelompok untuk ikut menjaga,” Keamanan, Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Mintaria Gunadi menambahkan ia berharap bersama seluruh “Tim Terpadu” yang terdiri dari TNI / Polri dan Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP dan Instansi Pemerintah.” Harus terus dapat melakukan rutinitas di kegiatan operasi penertiban angkutan ODOL.

“Apalagi situasi di saat ini sudah memasuki detik – detik jalan mudik Idul Fitri 1446 dari aktivitas kendaraan tersebut, mengganggu kenyamanan keamanan dan kelancarannya Lalu Lintas ,” tandasnya

Berita sebelumnya di rilis tanggal 8 Januari 2025 untuk kegiatan Tim Terpadu terpublik Kabid Humas Polda Lampung. Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan akan terus menertibkan angkutan Overload dan Over dimensi.

“Lebih dari ini, petugas tim gabungan juga menindak tegas kendaraan truk bermuatan batu bara dengan melakukan sanksi putar balik.

  • Bagikan