LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang menangkap dan menahan tersangka kasus gudang lelang pada Rabu (20/8/2025) sore.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan kasus tersebut menimbulkan kerugian berupa hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan estimasi mencapai Rp500 juta.
“Sesuai perjanjian, pengelola gudang lelang wajib menyetor pendapatan setiap bulan ke kas daerah. Potensinya Rp13–15 juta per bulan dari lahan parkir, ruko, dan fasilitas lain. Namun, penyetoran tidak dilakukan,” jelas Erwin, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan teguran kepada pengelola. Karena tidak ada tindak lanjut, kasus ini akhirnya masuk ranah hukum. “Kami menunggu keputusan pengadilan. Jika diputuskan kontrak harus diakhiri, maka Pemkot akan segera memutuskannya,” kata dia.
Diketahui, kontrak pengelolaan gudang lelang baru berakhir pada 2027, sedangkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) habis pada 2026. Setelah itu, pengelolaan akan dikembalikan ke Dinas Perdagangan dan direncanakan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).








