LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Sidang perkara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kembali ditunda hingga 9 September 2025. Penundaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Elza Syarief, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., usai persidangan.
Menurut Oryzha, sidang ditunda karena Tergugat II, yakni PT Mandala Bhakti Sentosa, tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil melalui media cetak.
“Penundaan ini merupakan pertimbangan teknis dari majelis hakim. Karena Tergugat II belum hadir, maka akan dilakukan pemanggilan sekali lagi melalui panggilan umum. Tergugat II tetap diberikan kesempatan untuk hadir dan menyampaikan hak-haknya,” kata Oryzha.
Ia menambahkan, ada empat dampak yang muncul akibat penundaan tersebut.
“Pertama, tentu proses menjadi lebih lama. Kedua, kepastian hukum bagi para pihak menjadi tertunda. Ketiga, beban administrasi pengadilan bertambah. Dan keempat, tekanan psikologis bagi pihak-pihak yang terlibat juga bisa meningkat. Tapi bagaimanapun kita harus menghormati pertimbangan hakim,” jelasnya.
Oryzha menegaskan bahwa sesuai hasil persidangan, majelis hakim akan tetap melanjutkan proses jika pada sidang berikutnya PT Mandala Bhakti Sentosa kembali tidak hadir.
“Majelis akan memberikan pandangan hukumnya dan proses persidangan akan tetap berjalan,” tutupnya.








